Saumlaki, Inmas – Kepala Seksi Urusan Agama Kristen, Matheos Mes Lewier, S,Th menerima kunjungan kerja Gembala Sidang GPPK Saumlaki, Pdt Erikh Teorupun dalam rangka konsultasi Perizinan Permohonan Pelayanan bagi Gereja Pelayanan Penyembahan Karismatik (GPPK) yang sementara melakukan peribadahan di Gedung Aula Bayangkari Polres Kepulauan Tanimbar yang berlangsung di ruang konsultasi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Konsultasi ini dilakukan untuk membahas kesiapan dokumen sebagai persyatan izin pelayanan yang setelah dikonfimasi ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Lewier menyampaikan untuk mengajukan permohonan izin pelayanan di Kementerian Agama, perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Secara umum dokumen terkait membutuhkan surat permohonan, data organisasi gereja, data anggota jemaat, dan dokumen pendukung lainnya.
Lewier juga melanjutkan setelah usulan Rekomendasi izin pelayanan diberikan oleh lembaga sidang, Seksi Urusan Agama Kristen akan langsung melakukan validasi vaktual di lapangan terkait dengan surat izin penggunaan gedung oleh Lurah setempat, data umat dan beberapa hal yang mestinya menjadi perhatian bersama dalam menjaga hubungan baik antar dan inter beragama.
Dikesampatan yang sama, sebagai pelayan yang sebelumnya melayani di GSJA, Lewier juga menyampaikan harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dari gereja asal dan surat permohonan untuk bergabung dengan gereja GPPK. Tandasnya.